Jum'at, 03 Oktober 2025, bertempat di Gedung Serbaguna Balai Desa Tegalroso, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung telah dilaksanakan kegiatan Pengukuhan dan Pelantikan Tim Pembina Posyandu dan Pengurus Posyandu Desa Tegalroso.
Acara ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, yang mengamanatkan pentingnya pembentukan dan penguatan kelembagaan Posyandu sebagai upaya strategis dalam meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat, yang memiliki 6 bidang yaitu :
1. Bidang Pendidikan,
2. Bidang Kesehatan,
3. Bidang Pekerjaan Umum
4. Bidang Perumahan Rakyat
5. Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
6. Bidang Sosial.
Acara pengukuhan dan pelantikan ini dihadiri oleh Tim Pembina dan Ketua PKK Kecamatan Parakan,unsur pemerintah desa, kader ILP, tokoh masyarakat, serta para undangan lainnya.
Prosesi diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Kepala Desa Tegalroso Nomor 15 Tahun 2025 untuk Tim Pembina Posyandu Desa Tegalroso dan Surat Keputusan Kepala Desa Tegalroso Nomor 16 Tahun 2025 untuk Pengurus Posyandu Di Seluruh Desa Tegalroso dilanjut dengan pembacaan naskah pengukuhan Tim Pembina Posyandu dan Pengurus Posyandu Desa Tegalroso oleh Kepala Desa Tegalroso, yang sekaligus bertindak sebagai Penasihat Tim Pembina Posyandu Desa Tegalroso.
Adapun yang dikukuhkan dan dilantik dalam struktur Tim Pembina Posyandu Desa Penggalang antara lain:
Penasihat: Kepala Desa Tegalroso
Ketua Tim Pembina Posyandu
Sekretaris dan Wakil Sekretaris
Bendahara dan Wakil Bendahara
Ketua dan Anggota Bidang Pendidikan
Ketua dan Anggota Bidang Kesehatan
Ketua dan Anggota Bidang Pekerjaan Umum
Ketua dan Anggota Bidang Perumahan Rakyat
Ketua dan Anggota Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Ketua dan Anggota Bidang Sosial
Di desa Tegalroso terdapat 5 Kelompok Posyandu yang tersebar di seluruh Desa Tegalroso. Masing masing posyandu terdapat kepengurusan yang juga dilantik pada saat ini.
Adapun kepengurusan posyandu di desa Tegalroso sebagaimana yang disebutkan dalam Lampiran Keputusan kepala Desa Tegalroso yaitu :
1. Posyandu Kartika Siwi dengan Ketua Ibu Umi Nur Anifa.
2. Posyandu Kartika Peni dengan Ketua Ibu Eko Puji Astuti
3. Posyandu Kartika Rani dengan Ketua Ibu Umawati.
4. Posyandu Kartika Sari dengan Ketua Ibu Fitriyah
5. Posyandu Kartika Rini dengan Ketua Ibu Lilik Susanti.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tegalroso menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antar bidang dalam menjalankan fungsi Posyandu. Beliau juga menghimbau kepada seluruh anggota Tim Pembina Posyandu dan untuk segera menyusun perencanaan program kerja yang terarah dan berkelanjutan, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan potensi lokal desa.
Tugas dan wewenang dari masing masing bidang kepengurusan posyandu disampaikan oleh Ibu Camat Parakan yang juga merupakan ketua Tim PKK Kecamatan Parakan.
Meskipun di lapangan masih terdapat beberapa persepsi yang belum sepenuhnya memahami maksud dan tujuan dari Posyandu model terbaru, diharapkan melalui pembinaan yang tepat, pelaksanaan Posyandu dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Desa Tegalroso.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook